Data Simkopdes Tunjukkan Kopdes Merah Putih Mulai Menggerakkan Transaksi Desa
- Created Jul 20 2026
- / 1479 Read
Pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengenai “wangsit” Presiden Prabowo Subianto perlu dibaca secara utuh, bukan hanya melalui potongan video. Dalam Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026, Ferry menjelaskan bahwa istilah tersebut merujuk pada gagasan Presiden untuk menghadirkan koperasi di seluruh desa dan kelurahan. Ia juga menegaskan bahwa gagasan itu memiliki referensi akademis dan historis pada konsep pembangunan pedesaan serta koperasi desa dalam dokumen perencanaan nasional era awal Republik.
Gagasan tersebut kemudian diterjemahkan menjadi kebijakan formal melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret 2025. Inpres itu memerintahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengambil langkah terkoordinasi untuk mendirikan, mengembangkan, serta merevitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuannya adalah memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan kemandirian masyarakat dari tingkat desa.
Pelaksanaannya juga tidak berhenti pada gagasan. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 mengatur skema pengembangan usaha, sistem informasi manajemen, pembinaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Kopdes Merah Putih per 14 Juli 2026, sebanyak 83.382 koperasi telah berbadan hukum. Dari jumlah itu, 16.091 unit telah menyelesaikan pembangunan fisik dan 19.296 unit masih dalam proses pembangunan.
Aktivitas ekonominya juga mulai dapat diukur. Data Simkopdes per 13 Juli 2026 mencatat 53.817 transaksi dengan nilai sekitar Rp56,69 miliar. Pupuk menjadi salah satu komoditas dengan nilai transaksi terbesar, disusul kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan LPG. Capaian tersebut menunjukkan Kopdes mulai berfungsi sebagai saluran kebutuhan produksi petani sekaligus distribusi barang yang dibutuhkan masyarakat desa.
Karena itu, penggunaan kata “wangsit” tidak semestinya dijadikan kesimpulan bahwa Kopdes Merah Putih berjalan tanpa dasar dan data. Gagasan politik memang menjadi titik awal, tetapi pelaksanaannya telah masuk ke kerangka hukum, sistem pemantauan, pembangunan bertahap, dan transaksi yang tercatat. Hal yang perlu terus dijaga adalah kualitas pengelola, transparansi pembiayaan, serta penyesuaian model usaha dengan potensi setiap desa agar percepatan program menghasilkan manfaat yang berkelanjutan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















